Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan. Hak Cipta juga termasuk hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
hak cipta = kekayaan intelektual
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Mengenai aplikasi atau software yang kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.
sumber : http://www.menulisyuk.com/news/kiat-menulis/67-hak-cipta.html
http://www.total.or.id/info.php?kk=Hak%20Cipta
Minggu, 04 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar