Jumat, 16 April 2010

peraturan bank indonesia mengenai internet banking

E-banking ini adalah salah satu jasa pelayanan dari bang yang bertujuan agar nasabah bisa mengambil suatu informasi, bisa berkomunikasi dan melakukan transaksi lainnya yang berkenaan dengan aktifitas bank melalui jaringan internet.
Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan transaksi sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

SUMBER : http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=151951

Cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Computer crime act (Malaysia)
Adalah undang-undang yang dibuat untuk menangani kejahatan komputer di Malaysia.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Adalah sebuah konvensi negara-negara Eropa dalam memerangi tindak kejahatan komputer.


SUMBER : http://hitoshi10.wordpress.com/2010/04/06/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/


Minggu, 04 April 2010

CIRI – CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL DI BIDANG IT

Sikap profesionalisme dalam berprofesi sangatlah penting, terutama moralitas. Dengan banyaknya pejabat-pejabat pemerintah yang tersandung masalah kode etik disiplin membuat banyak orang berfikir tentang pentingnya moralitas dan profesionalisme pegawai. berikut ciri-ciri sikap profesionalisme yang penting diterapkan dalam dunia pekerjaan terutama di bidang IT :
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

KODE ETIK PROFESIONAL

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan moral-moral yang dibuat untuk para pegawai atau pekerja dengan tujuan untuk menaati etika-etika dalam organisasi atau perusahaan.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

kesimpulannya kode etik dibuat untuk mendisiplinkan pegawai/pekerja agar mereka tidak seenaknya dalam berbuat/bertindak yang dapat merugikan institusi mereka. Apabila para pekerja melanggar kode-kode etik tersebut mereka akan dikenakan sanksi. Baik sanksi ringan yaitu di mutasi, penurunan gaji sampai yang terberat yaitu hukuman penjara dan diberhentikan dari pekerjaan.
SUMBER : http://mydelight.co.cc/?p=138

HAK CIPTA DALAM DUNIA IT

Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan. Hak Cipta juga termasuk hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

hak cipta = kekayaan intelektual

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

Mengenai aplikasi atau software yang kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.

sumber : http://www.menulisyuk.com/news/kiat-menulis/67-hak-cipta.html
http://www.total.or.id/info.php?kk=Hak%20Cipta

UNDANG-UNDANG ITE

Telah diterbitkannya UU ITE banyak mengundang pro dan kontra akan UU tersebut. Pasalnya banyak rakyat kecil yang belum mengetahui mengenai UU tersebut dan menjadi korban. Salah satunya yang banyak dipermasalahkan yaitu kebebasan dalam berpendapat yang dibatasi oleh UU ini. Sudah banyak orang yang karena mengekspresikan pendapatnya melalui internet terkena hukuman akibat pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE ini.
Semua kembali lagi kepada diri kita masing-masing dalam menyikapinya, Bagaimana pendapat anda ???

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai undang-undang ITE, dapat anda lihat di situs ini : http://blog.semanggi.net/files/2008/03/uu_ite.pdf

sumber : http://blog.semanggi.net/?p=13

ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

ASPEK TEKNOLOGI
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.

SUMBER : http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/

Senin, 28 Desember 2009

Java Community Process atau JCP

Java Community Process atau JCP, didirikan pada tahun 1998, merupakan sebuah proses formal yang memungkinkan pihak-pihak yang tertarik untuk terlibat dalam definisi versi dan fitur dari platform Java.

The JCP melibatkan penggunaan Spesifikasi Jawa Permintaan (JSRs) - dokumen formal yang menggambarkan spesifikasi dan teknologi yang diusulkan untuk menambah platform Java. Publik formal review dari JSRs akan muncul sebelum JSR final dan Komite Eksekutif JCP suara di atasnya. JSR terakhir yang menyediakan implementasi referensi yang merupakan implementasi bebas teknologi dalam bentuk kode sumber dan Teknologi Kompatibilitas Kit untuk memverifikasi spesifikasi API.

http://en.wikipedia.org/wiki/Java_Community_Process