Minggu, 04 April 2010

CIRI – CIRI PROFESIONALISME DAN KODE ETIK PROFESIONAL DI BIDANG IT

Sikap profesionalisme dalam berprofesi sangatlah penting, terutama moralitas. Dengan banyaknya pejabat-pejabat pemerintah yang tersandung masalah kode etik disiplin membuat banyak orang berfikir tentang pentingnya moralitas dan profesionalisme pegawai. berikut ciri-ciri sikap profesionalisme yang penting diterapkan dalam dunia pekerjaan terutama di bidang IT :
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

KODE ETIK PROFESIONAL

Pengertian kode etik profesi

Kode etik profesi merupakan moral-moral yang dibuat untuk para pegawai atau pekerja dengan tujuan untuk menaati etika-etika dalam organisasi atau perusahaan.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dpat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

kesimpulannya kode etik dibuat untuk mendisiplinkan pegawai/pekerja agar mereka tidak seenaknya dalam berbuat/bertindak yang dapat merugikan institusi mereka. Apabila para pekerja melanggar kode-kode etik tersebut mereka akan dikenakan sanksi. Baik sanksi ringan yaitu di mutasi, penurunan gaji sampai yang terberat yaitu hukuman penjara dan diberhentikan dari pekerjaan.
SUMBER : http://mydelight.co.cc/?p=138

Tidak ada komentar: