Jumat, 16 April 2010

Cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Computer crime act (Malaysia)
Adalah undang-undang yang dibuat untuk menangani kejahatan komputer di Malaysia.

Council of Europe Convention on Cybercrime
Adalah sebuah konvensi negara-negara Eropa dalam memerangi tindak kejahatan komputer.


SUMBER : http://hitoshi10.wordpress.com/2010/04/06/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/


Tidak ada komentar: