Jumat, 16 April 2010

peraturan bank indonesia mengenai internet banking

E-banking ini adalah salah satu jasa pelayanan dari bang yang bertujuan agar nasabah bisa mengambil suatu informasi, bisa berkomunikasi dan melakukan transaksi lainnya yang berkenaan dengan aktifitas bank melalui jaringan internet.
Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan transaksi sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking.

SUMBER : http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=151951

Tidak ada komentar: